Minggu, 09 Juni 2013

Bank dan Lembaga Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran yang  Syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka menghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan.
Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupunqardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perhimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiahyang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.’
Meskipun riba masih dipandang enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi keuangan, ekonomi, dan politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan dunia Islam bergeser jauh dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber keusahaan melalui lembaga-lembaga manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah. Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan kembali jika dunia islam berniat untuk menghapuskan riba. Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin. Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT maka bentuk organisasi bisnis dan peran perbankan komersial serta lembaga-lembaga finansial, bahkan kompleksitas investasi hari ini, dapat dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan yang berarti. Meskipun begitu, ada beberapa prasyarat.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian  BMT (Baitul  Mal Wat Tamwil)
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’nalughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.
Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’.Istilah Baitul Mal / Baitul Mal wat Tamwil (BMT) populer seiring semangat umat untuk berekonomi secara islam dalam mencari jalan keluar terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, shadaqah (ZIS) dari pengawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serbausaha yang bergerak diberbagai kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan pinjam), dan usaha pada sektor riil.
Bait Al Maal merupakan lembaga yang mengarahkan pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti halnya zakat, infaq, dan sadaqah.
Sedangkan Bait At-Tamwil merupakan lembaga yang mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Adapun kegiatan Baitul Mal Wat Tamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil mikro antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan fasilitasi pembiayaan guna menunjang usaha ekonominya. Kegiatan Baitul Mal adalah menggalang titipan ZIS WAF (zakat, infaq,  sadaqah, wakaf, dan fidyah) dan dana sosial lainnya serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang‑orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal.Dengan demikian, Baitul Mal dalam makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapat negara atau lebih dikenal sekarang dengan PAD.
2.      Lembaga yang Terkait BMT
Lembaga yang terkait dalam BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) ini mempunyai banyak lembaga yang terkait, diantaranya :
         Asosiasi BMT se-Indonesia (ABSINDO)
         Pusat komunikasi ekonomi syariah (PKES)
         Meteri perkoperasian
         Pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK)
         Dewan syariah nasional
         Dewan pengawas syariah
   Jadi, antar lembaga memiliki hubungan timbal balik antara satu dengan yang lain untuk menjalankan lembaga BMT ini
3.      Prinsip Operasional BMT
a.       Penumbuhan
         Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada
(agnia) dan kelompok usaha muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
         Modal awal (Rp. 20 – Rp. 30 juta) di kumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam
bentuk simpanan pokok dan simpana pokok khusus.
         Jumlah minimum 20 orang.
         Landasan serbaan keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh
perseorangan dalam jangka panjang.
         BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen yang
kuat untuk membela kaum yang lemah dalam menaggulangi kemiskinan, BMT
mengelola dana Maal.
b.      Profesionalitas
         Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat
pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh
waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.
         Menjemput bola, aktif membaur di masyarakat.
         Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat amanah, sidiq, tabliqh, fhatonah, sabar dan
istiqomah.
         Berlandaskan sistem dan prosedur SOP, Sistem Akuntansi yang memadai.
         Bersedia mengikat kerja sama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan).
4.      Kegiatan BMT
Ada dua jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh BMT :
1.      Kegiatan Keuangan
Ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
  Jasa Simpanan
Jasa simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keragaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang ada dimiliki simpanan tersebut yang juga di sebut tabungan.Ada beberapa jenis tabungan (simpanan) :
a.       Tabungan Wadi’ah tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.
b.      Tabungan Mudharabah  tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut dipercaya oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan / usaha yang menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan. Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : simpanan mudharabah biasa, haji, nikah dll.
2.      Kegiatan Non-Keuangan
Ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
1.      Jasa Simpanan
Jasa simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keberagaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut yang juga di sebut tabungan.
Ada beberapa jenis tabungan (simpanan) :
a.       Tabungan Tabungan Wadi’ah tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.
b.      Tabungan Mudharabah  tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut dipercaya oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan / usaha yang menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan. Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : simpanan mudharabah biasa, haji, nikah dll.
2.      Pembiayaan
Kegiatan pembiayaan adalah upaya BMT dalam membiayai usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan kebutuhan usaha tersebut. pembiayaan dapat berbentuk :a.      Mudharabah : bagi hasil
b.      Musyarakah : bagi hasil bersyarikat
c.       Murabahah : pemilik barang jatuh tempo
d.      Bai’u Bithaman Ajil : pemilik barang cicilan
e.       Al Qardhul hasan
Prioritas utama dari BMT adalah melakukan kegiatan bidang keuangan, namun bila ada kesempatan dan peluang tidak ada halangan bagi BMT untuk bergerak dalam sektor Riil. Kegiatan tersebut antara lain :  
1.      Membuka usaha dagang
2.      Menyediakan jasa konsultasi bisnis, dll.
5.     Tahap-tahap Pendirian BMT
a.       Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu, seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
b.      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 5.000.000-Rp. 10.000.0000 atau lebih besar mencapai Rp. 20.000.000, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemuda atau sumber-sumber lainnya.
c.       Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
d.      Melatih 3 calon pengelola dengan menghubungi pusdiklat PINBUK propinsi atau kab/kota.
e.       Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
f.       Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
Sumber-sumber dana BMT :
         Dana dari masyarakat yang ingin membayar zakat.
         Simpanan biasa.
         Simpanan berjangka atau deposito.
         Lewat kerja antara lembaga atau institusi.
Pelayanan zakat dan sadaqah :
Penggalangan dana zakat, infak dan sadaqah (ZIS)
        ZIS masyarakat
         Lewat kerja sama antara BMT dengan lembaga badan amil zakat, infaq dan sadaqah.
         Digunakan untuk pemberian pembiayaan yang sifatnya hanya membantu.
         Pemberian beasiswa bagi peserta yang berprestasi atau kurang mampu dalam membayar
     
            SPP.
         Penutupan terhadap pembiayaan yang macet karena faktor kesulitan pelunasan.
         Membantu masyarakat yang perlu pengobatan.
6.      Strategi Pengembangan BMT
Adapun strategi yang dapat ditempuh dalam pengembangan BMT yaitu :
         Optimalisasi SDM yang ada di BMT
         Strategi pemasaran yang lebih luas dimanapun
         Inovasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat
         Pengembangan aspek paradigmatic
         Fungsi patner BMT perlu digalakkan, bukannya menjadi lawan
         Evaluasi bersama BMT
         Linkage funding program dengan lembaga keuangan makro.
7.      Tujuan Pengembangan BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
         Mengamalkan ajaran al-Quran, tentang prinsip tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang islam agar bekerja dengan manajemen yang baik, penuh kejujuran dan bisa dipercaya.
         Memakmurkan masjid dengan  mengajak nasabah BMT untuk ikut sholat berjamaah di masjid.
         Menjalin kerjasama, saling membantu meningkatkan/ usaha antara yang mampu dengan yang membutuhkan .
         Mendidik nasabah rajin membuat catatan utang serta jujur dan disiplin dalam mencicil utang.
         Mengajak orang islam secara ikhlas mengeluarkan zakat, infaq, sedekah sesuai kemampuan.
       8.     Asas dan Landasan
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional.

9.    Modal Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal Rp 20.000.000 atau lebih. Namun demikian, terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp 10.000.000 bahkan Rp 5.000.000. modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

10.    Peraturan Hukum yang Terkait
BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.
       
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’nalughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’.
Dengan demikian, Baitul Mal dalam makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapat negara atau lebih dikenal sekarang dengan PAD.

DAFTAR PUSTAKA

[1]      Hartanto Dicki, MM. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum dan   
        Syariah. Penerbit Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
[4]      Muhammad. 2007. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta.
[5]      Sholihin, Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
         2010




Manajemen Keuangan


BAB I
PENDAHULUAN

Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa  penanaman modal pada suatu sector industry. 
Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi.
Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sector mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol.
Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertain Investasi
Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan. 
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah, mesin, bangunan dan lain-lain. Namun baik sisi pengeluaran investasi ataupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang. Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama.

2.      Bentuk Aset Yang Diinvestasikan
Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
a)      Riil Investment yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti  
            halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
b)     Financial Investment yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, 
         seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.

3.      Faktor-Faktor Penentu Investasi bagi Seorang Investor
Faktor-Faktor penentu investasi bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1.      Analisis kondisi makroekonomi
2.      Analisis pada jenis industry
3.      Analisis fundamental suatu perusahaan
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih.
Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.

4.      Rasio-rasio Keuangan
Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1.      Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka  pendek yang jatuh tempo.
2.      Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3.      Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
4.      Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.
5.      Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.

5.      Tipe Investor Menurut Profil Resiko
Tipe-tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan berikut:
1)      Defensive
Investor dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko.
2)      Conservative
Investor dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield) yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
3)      Balanced
Investor dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa diperoleh yang akan dipilih.
4)      Moderately Aggressive
Moderately aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
5)      Aggressive Investor
Aggressive, atau biasa disebut 'pemain', adalah kebalikan dari investor conservative. Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.

6.      Jenis-Jenis Investasi
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a.       Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b.      Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c.       Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d.      Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
1.      Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
2.      Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
e.       Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
f.       Emas
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
g.       Mata Uang Asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
h.      Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya.
Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi, yaitu:
1.      Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3.      Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4.      Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5.      Sekuritas Pasar Uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6.      Sertifikat Hutang Obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7.      Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8.      Reksa dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

7.      Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a.       Produk Perbankan Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
·         Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
·         Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
·         Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
       Kekurangan :
·         Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
·         Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
b.         Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi  keuangan.
Kemudahan, antara lain:
·         Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
·         Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
·         Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan :
·         Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
·         Bunga kena pajak 20%.
c.       Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
·         Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
·         Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
tertentu.
·         Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
·         Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan :
·         Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
·         Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
Kesimpulan:
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
Kelebihan :
·         Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
·         Kemudahan bertransaksi
·         Jaminan pemerintah
Secara umum, bank idealnya digunakan sebagai tempat melakukan transaksi.
Produk perbankan sangat ideal dipergunakan untuk penempatan dana darurat (emergency fund).
d.      Produk investasi Reksa Dana/Unit Trust
Keunggulan :
·         Diversifikasi
·         Pilihan investasi yang beragam
·         Transparansi
·         Peraturan yang ketat
·         Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
·         Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
·         Minimum investasi yang rendah.

8.      Resiko Investasi
Menurut Jack Clark Francis (Francis, Jack C., Op.Cit., Hal. 12), resiko didefinisikan sebagai kesempatan/kemungkinan timbulnya kerugian (risk is the chance/probability of loss).
Elton dan Gruber (Elton, Edwin J. & Gruber, Martin J., Op.Cit., Hal. 46)  mendefinisikan resiko sebagai potensi variasi dari hasil yang diharapkan di masa yang akan dating.
Sedangkan menurut Donald E. Fischer & Ronald J. Jordan (Fischer, Donald E. & Jordan, Ronald J., Security Analysis & Portfolio Management, 6th edition, New Jersey: Prentice Hall, 1995, Hal. 65), resiko artinya ketidakpastian dalam kemungkinan distribusi return.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa resiko investasi merupakan suatu kemungkinan yang terdiri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan tidak kembalinya dana yang diinvestasikan pada suatu instrumen investasi tertentu atau dengan kata lain, merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian dalam suatu investasi.
Semua jenis investasi selalu punya resiko, tidak ada investasi yang bebas resiko, resiko selalu melekat pada tiap investasi besar atau kecil dan juga dapat dikatakan bahwa hasil yang tinggi resikonya juga tinggi sehingga diperlukan pemahaman atas resiko yang berkaitan dengan alternatif sarana investasi yang dapat terdiri dari resiko likuiditas, ketidakpastian hasil, kehilangan hasil, penurunan nilai investasi sampai resiko hilangnya modal investasi tersebut.
Jenis-jenis resiko yang umumnya dihadapi perusahaan dalam investasi yaitu: (Id., Hal. 70)
1.      Business Risk (Resiko Bisnis)
Adalah bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
2.      Financial Risk (Resiko Finansial)
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
3.      Inflation Risk/Purchasing Power Risk (Resiko Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan dengan kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya hidup.
4.      Interest Rate Risk (Resiko Suku Bunga)
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
5.      Social Risk (Resiko Sosial)
Dikaitkan dengan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan pada suatu perusahaan.
6.      Foreign Exchange Risk (Resiko Nilai Tukar)
Dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.
7.      Political Risk (Resiko Situasi Politik)
Dikaitkan dengan kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.

Jenis-jenis resiko di atas merupakan resiko yang tergabung baik dalam resiko tidak sistematis (unsystematic risk) dan resiko sistematis (systematic risk). Resiko yang tidak sistematis dapat dihilangkan melalui diversifikasi sedangkan resiko yang sistematis diakibatkan oleh faktor pasar yang mempengaruhi semua perusahaan dan tidak dapat dihilangkan melalui diversifikasi seperti suku bunga, perang, inflasi, kebijakan pemerintah, perubahan politik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, investor (atau perusahaan) lebih memperhatikan resiko yang tidak dapat didiversifikasi yang mencerminkan kontribusi aktiva terhadap resiko portofolio.

Perhitungan kedua jenis resiko tersebut dapat dirumuskan dalam persamaan sebagai berikut: Total Risk = Systematic Risk + Unsystematic Risk

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan isi pada makalah ini, dapat di simpulkan bahwa investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dane konomi . Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal . Menurut teori ekonomi , investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan dating . Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi juga dibagi dalam beberapa macam dan jenisnya oleh karena itu masyarakat jangan sampai salah dalam penafsiran. Pentingnya perang para pemodal baik dalam negeri maupun luar negeri , oleh karena itu pemerintah juga harus ikut terkait dalam mengatur system tentang investasi agar para pemodal tidak takut dalam menanam modalnya.

DAFTAR PUSTAKA
                         
1.         Kertonegoro. Sentanoe, Analisa dan Manajemen Investasi, Widya Press Jakarta, 1995
2.         Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, Erlangga, 2010