Minggu, 09 Juni 2013

Bank dan Lembaga Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran yang  Syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka menghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan.
Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupunqardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perhimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiahyang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.’
Meskipun riba masih dipandang enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi keuangan, ekonomi, dan politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan dunia Islam bergeser jauh dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber keusahaan melalui lembaga-lembaga manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah. Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan kembali jika dunia islam berniat untuk menghapuskan riba. Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin. Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT maka bentuk organisasi bisnis dan peran perbankan komersial serta lembaga-lembaga finansial, bahkan kompleksitas investasi hari ini, dapat dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan yang berarti. Meskipun begitu, ada beberapa prasyarat.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian  BMT (Baitul  Mal Wat Tamwil)
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’nalughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.
Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’.Istilah Baitul Mal / Baitul Mal wat Tamwil (BMT) populer seiring semangat umat untuk berekonomi secara islam dalam mencari jalan keluar terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, shadaqah (ZIS) dari pengawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serbausaha yang bergerak diberbagai kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan pinjam), dan usaha pada sektor riil.
Bait Al Maal merupakan lembaga yang mengarahkan pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti halnya zakat, infaq, dan sadaqah.
Sedangkan Bait At-Tamwil merupakan lembaga yang mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Adapun kegiatan Baitul Mal Wat Tamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil mikro antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan fasilitasi pembiayaan guna menunjang usaha ekonominya. Kegiatan Baitul Mal adalah menggalang titipan ZIS WAF (zakat, infaq,  sadaqah, wakaf, dan fidyah) dan dana sosial lainnya serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang‑orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal.Dengan demikian, Baitul Mal dalam makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapat negara atau lebih dikenal sekarang dengan PAD.
2.      Lembaga yang Terkait BMT
Lembaga yang terkait dalam BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) ini mempunyai banyak lembaga yang terkait, diantaranya :
         Asosiasi BMT se-Indonesia (ABSINDO)
         Pusat komunikasi ekonomi syariah (PKES)
         Meteri perkoperasian
         Pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK)
         Dewan syariah nasional
         Dewan pengawas syariah
   Jadi, antar lembaga memiliki hubungan timbal balik antara satu dengan yang lain untuk menjalankan lembaga BMT ini
3.      Prinsip Operasional BMT
a.       Penumbuhan
         Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada
(agnia) dan kelompok usaha muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
         Modal awal (Rp. 20 – Rp. 30 juta) di kumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam
bentuk simpanan pokok dan simpana pokok khusus.
         Jumlah minimum 20 orang.
         Landasan serbaan keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh
perseorangan dalam jangka panjang.
         BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen yang
kuat untuk membela kaum yang lemah dalam menaggulangi kemiskinan, BMT
mengelola dana Maal.
b.      Profesionalitas
         Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat
pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh
waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.
         Menjemput bola, aktif membaur di masyarakat.
         Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat amanah, sidiq, tabliqh, fhatonah, sabar dan
istiqomah.
         Berlandaskan sistem dan prosedur SOP, Sistem Akuntansi yang memadai.
         Bersedia mengikat kerja sama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan).
4.      Kegiatan BMT
Ada dua jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh BMT :
1.      Kegiatan Keuangan
Ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
  Jasa Simpanan
Jasa simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keragaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang ada dimiliki simpanan tersebut yang juga di sebut tabungan.Ada beberapa jenis tabungan (simpanan) :
a.       Tabungan Wadi’ah tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.
b.      Tabungan Mudharabah  tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut dipercaya oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan / usaha yang menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan. Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : simpanan mudharabah biasa, haji, nikah dll.
2.      Kegiatan Non-Keuangan
Ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
1.      Jasa Simpanan
Jasa simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keberagaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut yang juga di sebut tabungan.
Ada beberapa jenis tabungan (simpanan) :
a.       Tabungan Tabungan Wadi’ah tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.
b.      Tabungan Mudharabah  tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut dipercaya oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan / usaha yang menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan. Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : simpanan mudharabah biasa, haji, nikah dll.
2.      Pembiayaan
Kegiatan pembiayaan adalah upaya BMT dalam membiayai usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan kebutuhan usaha tersebut. pembiayaan dapat berbentuk :a.      Mudharabah : bagi hasil
b.      Musyarakah : bagi hasil bersyarikat
c.       Murabahah : pemilik barang jatuh tempo
d.      Bai’u Bithaman Ajil : pemilik barang cicilan
e.       Al Qardhul hasan
Prioritas utama dari BMT adalah melakukan kegiatan bidang keuangan, namun bila ada kesempatan dan peluang tidak ada halangan bagi BMT untuk bergerak dalam sektor Riil. Kegiatan tersebut antara lain :  
1.      Membuka usaha dagang
2.      Menyediakan jasa konsultasi bisnis, dll.
5.     Tahap-tahap Pendirian BMT
a.       Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu, seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
b.      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 5.000.000-Rp. 10.000.0000 atau lebih besar mencapai Rp. 20.000.000, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemuda atau sumber-sumber lainnya.
c.       Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
d.      Melatih 3 calon pengelola dengan menghubungi pusdiklat PINBUK propinsi atau kab/kota.
e.       Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
f.       Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
Sumber-sumber dana BMT :
         Dana dari masyarakat yang ingin membayar zakat.
         Simpanan biasa.
         Simpanan berjangka atau deposito.
         Lewat kerja antara lembaga atau institusi.
Pelayanan zakat dan sadaqah :
Penggalangan dana zakat, infak dan sadaqah (ZIS)
        ZIS masyarakat
         Lewat kerja sama antara BMT dengan lembaga badan amil zakat, infaq dan sadaqah.
         Digunakan untuk pemberian pembiayaan yang sifatnya hanya membantu.
         Pemberian beasiswa bagi peserta yang berprestasi atau kurang mampu dalam membayar
     
            SPP.
         Penutupan terhadap pembiayaan yang macet karena faktor kesulitan pelunasan.
         Membantu masyarakat yang perlu pengobatan.
6.      Strategi Pengembangan BMT
Adapun strategi yang dapat ditempuh dalam pengembangan BMT yaitu :
         Optimalisasi SDM yang ada di BMT
         Strategi pemasaran yang lebih luas dimanapun
         Inovasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat
         Pengembangan aspek paradigmatic
         Fungsi patner BMT perlu digalakkan, bukannya menjadi lawan
         Evaluasi bersama BMT
         Linkage funding program dengan lembaga keuangan makro.
7.      Tujuan Pengembangan BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
         Mengamalkan ajaran al-Quran, tentang prinsip tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang islam agar bekerja dengan manajemen yang baik, penuh kejujuran dan bisa dipercaya.
         Memakmurkan masjid dengan  mengajak nasabah BMT untuk ikut sholat berjamaah di masjid.
         Menjalin kerjasama, saling membantu meningkatkan/ usaha antara yang mampu dengan yang membutuhkan .
         Mendidik nasabah rajin membuat catatan utang serta jujur dan disiplin dalam mencicil utang.
         Mengajak orang islam secara ikhlas mengeluarkan zakat, infaq, sedekah sesuai kemampuan.
       8.     Asas dan Landasan
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional.

9.    Modal Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal Rp 20.000.000 atau lebih. Namun demikian, terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp 10.000.000 bahkan Rp 5.000.000. modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

10.    Peraturan Hukum yang Terkait
BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.
       
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’nalughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’.
Dengan demikian, Baitul Mal dalam makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapat negara atau lebih dikenal sekarang dengan PAD.

DAFTAR PUSTAKA

[1]      Hartanto Dicki, MM. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum dan   
        Syariah. Penerbit Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
[4]      Muhammad. 2007. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta.
[5]      Sholihin, Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
         2010




Tidak ada komentar:

Posting Komentar